Sabtu, 12 Mei 2012

CYBERLAW




Dunia maya merupakan salah satu sarana untuk seseorang berekspresi melalui tulisan mau pun gambar atau bahkan video. Twitter merupakan salah satu social media yang banyak digunakan oleh masyarakat belakangan ini. Seiring perkembangannya, dalam penggunaan twitter dikenal istilah “Twitwar”. Twitwar adalah perang kata-kata melalui media sosial Twitter (www.twitter.com) dengan 140 karakter. Beberapa waktu terakhir, pengguna Twitter di Indonesia disibukkan dengan TwitWar antara beberapa orang penggunanya. TwitWar yang cukup lama dan sepertinya masih akan terus berlangsung di dunia nyata adalah antara seorang artis dengan inisial MH seperti kutipan berita diatas.
Pencemaran nama baik melalui dunia maya seperti ini, bisakah di tindak lanjuti ke jalur hukum?
Disiniliah cyberlaw berperan. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang politik, ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya.
Pihak yang mersa dirugikan oleh kejahatan-kejahatan melalu dunia maya seperti ini dapat terlindungi hak-haknya oleh keberadaan cyber law.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar