Dunia maya merupakan salah satu sarana
untuk seseorang berekspresi melalui tulisan mau pun gambar atau bahkan video.
Twitter merupakan salah satu social media yang banyak digunakan oleh masyarakat
belakangan ini. Seiring perkembangannya, dalam penggunaan twitter dikenal
istilah “Twitwar”. Twitwar adalah perang kata-kata melalui media sosial Twitter
(www.twitter.com) dengan 140 karakter. Beberapa waktu terakhir, pengguna
Twitter di Indonesia disibukkan dengan TwitWar antara beberapa orang
penggunanya. TwitWar yang cukup lama dan sepertinya masih akan terus
berlangsung di dunia nyata adalah antara seorang artis dengan inisial MH
seperti kutipan berita diatas.
Pencemaran nama baik melalui dunia maya seperti ini, bisakah di
tindak lanjuti ke jalur hukum?
Disiniliah cyberlaw berperan. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan
serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang politik,
ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya dibandingkan dengan
kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya.
Pihak yang mersa dirugikan oleh kejahatan-kejahatan melalu dunia
maya seperti ini dapat terlindungi hak-haknya oleh keberadaan cyber law.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar